LUMAJANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mendorong pemerataan akses keadilan hukum hingga ke pelosok desa melalui Program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa. Program ini dirancang untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat desa atau kelurahan, khususnya bagi mereka yang tengah menghadapi persoalan hukum namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa hukum.
Baca Juga:Lanjut Proses Hukum : Dua Oknum Pengacara Dua Kali Gagal Mengindahkan Korban
Melalui Posbakum Desa, masyarakat mendapatkan tiga jenis layanan utama, yaitu konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, dan penyediaan informasi hukum. Konsultasi hukum diberikan kepada warga yang memerlukan penjelasan terkait perkara hukum yang mereka hadapi. Posbakum juga membantu penyusunan dokumen seperti gugatan, permohonan, dan surat pernyataan. Selain itu, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi hukum terkait peraturan perundang-undangan, prosedur hukum, serta hak-hak hukum sebagai warga negara.
Program ini menyasar masyarakat kurang mampu yang berada di desa atau kelurahan dan sedang berhadapan dengan masalah hukum. Dalam pelaksanaannya, kepala desa atau lurah berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa secara nonlitigasi, guna menciptakan solusi yang cepat, adil, dan damai di tingkat lokal.
Baca Juga: Calon Haji Asal Lumajang Gagal Berangkat Akibat Kebijakan Syarikah
Posbakum Desa juga menjalin kolaborasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta advokat yang bersedia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Kerja sama ini diharapkan memperkuat jangkauan dan efektivitas program di lapangan.
Secara hukum, Program Posbakum Desa berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin hak setiap warga negara, khususnya yang kurang mampu, untuk memperoleh bantuan hukum.
Baca Juga:LSM LBSI Dampingi Warga Pandanwangi, Soroti Ketidaktransparanan PNM Cabang Jember
Di Kabupaten Lumajang, keberadaan Pos Bantuan Hukum Bakti Bina Hukum Lumajang di Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang, menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Posbakum ini siap membantu masyarakat Lumajang yang menghadapi berbagai persoalan hukum. ADM-SOF
Posted in Berita Daerah, Hukum & Kriminal