11042453733340830034

Maraknya Produk Skincare Abal-abal, Masyarakat Harus Tahu Produk legal dan Ilegal

Bahrus Syofan | May 23, 2025

IMG-20250523-WA0046

Surabaya – Maraknya produk Skincare abal-abal yang banyak merugikan konsumen serta banyaknya keluhan dari masyarakat yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen. Fakultas Hukum Ubaya bekerjasama dengan BPKN RI adakan Seminar bertajuk “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Skincare Ilegal Dan Pembukaan Posko Pengaduan Korban Skincare.

Baca Juga :Gus Fauzi: Saya Korban Kekejaman Sistematis Pemerintah Lumajang

Dalam kegiatan ini hadir sebagai pembicara yakni Komisioner BPKN Dr Bambang Sugeng Ariadi Subagyono dan Dosen perlindungan hukum Dinda Silviana Putri mengatakan bahwa, kegiatan seminar ini memberikan edukasi perlindungan terhadap pengguna Skincare, karena mayoritas konsumen nya adalah masih anak-anak muda remaja gitu kenapa penting karena kemarin kebetulan ada korban yang apa sampai dia tidak boleh hamil karena dideteksi ada zat yang terlanjur masuk.

“Pentingnya masyarakat mengetahui bedanya skincare legal atau yang ilegal. Supaya kedepan pemakai skin care semuanya sehat dan para pelaku usaha juga berkembang,” jelas Dr. Bambang selepas kegiatan seminar. Jumat (23/05/25)

Baca juga: Gus Fauzi: Saya Korban Kekejaman Sistematis Pemerintah Lumajang

Ia menambahkan bahwa, bagi masyarakat menghimbau apabila beli produk Skincare ke toko-toko ternama dan bisa mengecek pada kemasan produk seperti ada logo SNI ataupun mengecek ke website BPOM.

“Apabila ada dugaan overclaim tersebut mencakup klaim yang tidak didukung oleh bukti ilmiah, promosi yang menyesatkan, serta janji manfaat yang tidak realistis BPKN bisa lakukan investigasi sepenuhnya,” ucapnya

Sementara itu dosen hukum perlindungan konsumen Dinda Silviana Putri menerangkan kami punya lembaga kredibel manakala konsumen menemukan skincare ilegal bisa melaporkan melalui non elitigasi atau dengan 3 cara mediasi dengan pelaku, usaha, atau konsiliasi ada upaya hukum lain yakni arbitrase.

“Dari UU perlindungan konsumen saat ini memadai dengan ada Skincare ilegal tidak ada label BPOM bisa mengecek melalui website BPOM,” katanya

Terpisah Johanes Dipa, selaku Panitia, menyatakan, Alumni fakultas hukum Ubaya bekerja sama dengan fakultas hukum dan BPKN, tujuannya untuk pencerahan, sekaligus memberitahukan kepada masyarakat agar memahami hal-hal berkaitan dengan Skincare. Kami perpesan Kepada Konsumen agar waspada jangan sampai menjadi korban Over Klip. Apa itu Over Klip yaitu promosi yang berlebihan dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” Paparnya. ADM-Wid

 

17897693842308995060

Berita Lainnya

Baca Juga