11042453733340830034

Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Pasal dalam Proses Legislasi: “Satu Orang Bisa Bayar Rp50 Juta untuk Satu Pasal”

Bahrus Syofan | May 26, 2025

Screenshot_20250527_055049

JAKARTA – Sebuah video viral di platform TikTok melalui akun @Intan Alsas terlihat di unggah (4/26) menampilkan pernyataan tegas Mahfud MD soal dugaan praktik kotor dalam proses pembuatan undang-undang. Mahfud mengungkap bahwa ada praktik jual beli pasal yang sangat mencoreng integritas legislasi di Indonesia.

“Ini pasal, ini perusahaan, ini yang beli. Kekurangannya satu dim, itu harganya satu orang bisa Rp50 juta, Pak. Satu game. Padahal undang-undang itu kadang sampai 200 pasal,” ujarnya dalam video tersebut.

Mahfud juga menyinggung adanya tawaran untuk memasukkan pasal tertentu ke dalam undang-undang dengan imbalan uang. “Bahwa undang-undang ini akan dimasukkan pasal ini, Anda akan mendapati ini, tetapi bayar dulu ke saya sebesar 8 persen,” ungkapnya.

Menurut Mahfud, sistem hukum saat ini sedang dalam kondisi disorientasi. Ia menyebut bahwa penegakan hukum yang berputar-putar dan tidak tuntas merupakan salah satu dari empat ancaman besar bagi bangsa ini.

“Kita sudah terjebak dalam desain penegakan hukum yang salah jalan. Kalau ini terus terjadi, rakyat tidak akan percaya lagi. TV-nya dibilang bohong, pengadilannya dibilang bohong. Ini akan berujung pada pembangkangan, dan jika dibiarkan, bisa menyebabkan disintegrasi. Bisa tahun depan, bisa 2030, atau tidak terjadi jika kita mampu memperbaiki,” tegas Mahfud.

Pernyataan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, terutama soal pentingnya pembenahan sistem hukum dan legislasi agar tidak menjadi alat transaksional yang mengabaikan kepentingan rakyat. ADM-SOF

 

17897693842308995060

Berita Lainnya

Baca Juga