11042453733340830034

Dewan Pers Tanggapi Pencabutan Opini di Detik.com, Tegaskan Komitmen pada Kebebasan Pers

Bahrus Syofan | May 27, 2025

IMG_20250527_084628

Jakarta, 24 Mei 2025 — Dewan Pers merespons pencabutan artikel opini yang sempat dimuat di laman Detik.com pada 22 Mei 2025. Dalam siaran pers bernomor 10/SP/DP/V/2025, Dewan Pers menyatakan bahwa kebijakan redaksi media untuk mencabut atau mengoreksi berita merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun, setiap pencabutan dinilai perlu disertai penjelasan yang transparan kepada publik demi menghindari spekulasi dan menjaga akuntabilitas media.

Baca juga: Dirut Mediapedoman-indonesia.com Daftarkan Medianya ke Dewan Pers, Kaget Lihat Kantor PWI Disegel

Dewan Pers menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada Detik.com untuk mencabut artikel tersebut. Lembaga itu menyatakan telah menerima laporan dari penulis opini dan saat ini tengah melakukan proses verifikasi serta kajian lebih lanjut.

“Kami menghargai dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers juga mengecam segala bentuk dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com, dan menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga ruang demokrasi serta melindungi suara-suara kritis dari masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa.

Baca juga: BEM ITB Widya Gama Lumajang Gelar Lomba Cipta Baca Puisi, Tumbuhkan Semangat Sastra di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa

Mengenai pencabutan artikel atas permintaan penulis, Dewan Pers menilai hal tersebut sebagai hak yang layak dihormati oleh redaksi. Hal ini, menurut mereka, serupa dengan hak narasumber yang meminta pencabutan pernyataan dari pemberitaan.

Lebih lanjut, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan publik dan penyelenggaraan negara. Selain itu, lembaga ini juga meminta agar kekerasan serta tindakan main hakim sendiri dapat dihindari.

Untuk informasi lebih lanjut, Dewan Pers dapat dihubungi melalui Rosarita Niken Widiastuti (0811183247), Maha Eka Swasta (081316625171), Sudrajat (081316625171), atau Firdha Yuni Gustia (081376188705). TEAM

 

Posted in

17897693842308995060

Berita Lainnya

Baca Juga