LUMAJANG – Seorang oknum berinisial TM dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPLI) atas dugaan perusakan hutan dan praktik ilegal logging di kawasan hutan negara yang berada di Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
TM diduga telah menguasai dan mengeksploitasi lahan hutan seluas sekitar 200 hektare selama lebih dari dua dekade,tanpa kontrol dari pihak berwenang.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Koordinator AMPLI Ilham Fanani S,H dalam keterangan kepada media. Ilham menyebut bahwa laporan ini didasari atas aspirasi masyarakat dan temuan langsung di lapangan.
“Atas dasar laporan masyarakat, kami dari AMPLI mewadahi keresahan warga. Kami melaporkan saudara TM atas dugaan ilegal logging dan penguasaan lahan hutan milik negara. Perusakan hutan ini jelas-jelas melanggar hukum,” ujar Ilham, Selasa (28/5/2025) di Polres Lumajang Jawa Timur.
Baca juga: Judika Soroti Kasus Lesti Kejora: Dorong Regulasi Hak Cipta yang Jelas
Menurut Ilham, aktivitas ilegal ini melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 12 huruf E juncto pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan . Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan penadah kayu hutan.
Baca juga: Pengaduan Warga Pejarakan Terkait Penggelapan Kendaraan Direspon Baik oleh Polres Lumajang
Lebih dalam, dia menyebut bahwa aksi ini bukan kerja individu. Ada jaringan peran yang saling melengkapi, dari hulu ke hilir termasuk S (inisial, red), bertugas sebagai penyedia truk angkut untuk membawa kayu hasil tebangan ilegal keluar dari kawasan hutan. R (inisial, red), diketahui bertugas membakar kayu di dalam kawasan hutan, diduga untuk menghilangkan jejak atau memproses sisa-sisa kayu yang tidak layak jual. Sedangkan M dan P (inisial, red), masing-masing berperan sebagai pembeli kayu hasil illegal logging dari TM, dengan dugaan mengetahui asal-usul kayu tersebut berasal dari hutan negara.
“Tidak hanya TM yang harus ditindak, tapi juga siapa pun yang menadah atau memperjualbelikan kayu hasil dari hutan yang dirusak itu. Di KUHP Pasal 480 sudah jelas, penadah juga pelaku,” kata Ilham dengan tegas.
Dia juga menegaskan “Setiap kali pemotongan kayu dilakukan, jumlahnya bisa ratusan. Tapi tidak pernah ada pelaporan kepada LMDH maupun Perhutani, padahal lahan itu sudah masuk PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan LMDH. Ini pelanggaran berat,” tandas Ilham.
Ia menegaskan, jika praktik ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan rakyat Lumajang yang akan menanggung akibatnya. Negara pun akan dirugikan secara ekologis dan ekonomis.
Baca juga: Gus Fauzi Mulai Di Sorot: Saya Korban Kekejaman Sistematis Pemerintah Kabupaten Lumajang
“Kalau hal semacam ini akan merugikan terhadap Lumajang akan merugikan terhadap negara kira-kira begitu, Kami dari AMPLI meminta kasus ini diusut tuntas dan tidak boleh ada yang kebal hukum!,” katanya.
Ilham juga menambahkan, sudah saatnya kepolisian serius dalam mengawal perlindungan hutan di Lumajang. Ia menekankan bahwa wilayah dengan luas hutan seperti Lumajang harus mendapatkan pengawasan ketat, karena hutan merupakan kekayaan negara dan pelindung kehidupan masyarakat.
“Kabupaten Lumajang ini dengan luas dan bantaran hutan yang itu harus dilindungi pihak kepolisian juga wajib dalam mengawal perlindungan hutan,” pungkasnya. ADM-SOF
Posted in Berita Daerah, Hukum & Kriminal