Jakarta — Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak mengizinkan penyelenggaraan ibadah Haji Furoda pada tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan biaya yang signifikan dan kurangnya regulasi yang mengatur program haji non-kuota tersebut.
Haji Furoda adalah program ibadah haji yang menggunakan visa mujamalah atau undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga tidak termasuk dalam kuota resmi haji Indonesia.
Program ini sering diminati karena memungkinkan jemaah berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.
Baca juga: ESDM Jabar Tegaskan Peringatan Berulang terhadap Galian C Gunung Kuda
Namun, biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti Haji Furoda sangat tinggi, berkisar antara Rp373,9 juta hingga Rp975,3 juta, dan bahkan bisa mencapai Rp1 miliar tergantung pada paket dan fasilitas yang ditawarkan oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji (PIHK).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa selama ini kuota Haji Furoda diatur oleh pihak swasta tanpa campur tangan pemerintah, yang menyebabkan kurangnya kontrol dan pengawasan.
“Mengenai Furoda, Furoda ini swasta. Dan di dalam undang-undang haji kita memang belum menyebutkan Furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jemaah dari Indonesia,” ujar Marwan.
Baca juga: Film Animasi ‘Jumbo’ Tembus 10 Juta Penonton, Siap Rebut Takhta dari ‘KKN di Desa Penari’
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menambahkan bahwa pemerintah perlu hadir dalam penyelenggaraan Haji Furoda untuk menetapkan batasan biaya yang wajar.
“Harus ada maksimal berapa. Jangan sampai biaya haji itu ada yang Rp300 juta, ada yang Rp500 juta, ada yang Rp700 juta, bahkan yang kami dengar-dengar ada Rp1 miliar. Nah ini kan sudah nggak benar lagi,” tegas Wachid.
Sebagai perbandingan, biaya haji reguler tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp55,4 juta, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp56 juta.
Baca juga: Mayjen TNI Deddy Suryadi Resmi Jabat Pangdam Jaya, Gantikan Mayjen Rafael Granada Baay
Dengan tidak diizinkannya penyelenggaraan Haji Furoda tahun ini, pemerintah berharap dapat melindungi calon jemaah dari potensi penipuan dan memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk merumuskan regulasi yang lebih jelas mengenai program haji non-kuota di masa mendatang.
Sumber: cnnindonesia
Posted in Agama