11042453733340830034

Pelanggaran Izin Tinggal, Imigrasi Sabang Deportasi Dua WNA

Ayu MPI | Jun 2, 2025

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang saat memulangkan WNA asal Inggris dan Malaysia, di Bandara SIM, Aceh Besar, Minggu (1/6/2025). (Dok.Kantor Imigrasi Sabang)
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang saat memulangkan WNA asal Inggris dan Malaysia, di Bandara SIM, Aceh Besar, Minggu (1/6/2025). (Dok.Kantor Imigrasi Sabang)

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yaitu MGB asal Inggris, dan AKR asal Malaysia karena melanggar izin tinggal sebagaimana ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kedua WNA tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yaitu melakukan kegiatan di Kota Sabang yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sabang, Ibnu Riadi, melalui keterangan resmi, Minggu (1/6/2025)

Baca juga: Pemkab Lumajang Bangun Infrastruktur Pendidikan Vokasi, 12 Ruang Kelas Disiapkan

Ibnu menyatakan, bahwa kedua WNA tersebut telah dipulangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar pada Minggu siang.

“Kedua WNA itu sekitar pukul 11.00 WIB sudah dipulangkan, menggunakan pesawat Super Air Jet dengan tujuan Malaysia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza menyatakan, bahwa pihaknya bakal terus melaksanakan pemantauan rutin dan memberikan edukasi kepada WNA di Kota Sabang, sehingga kesalahan serupa tidak berulang.

Baca juga: Kementerian Agama Teguhkan Komitmen Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045

“Kami akan terus melakukan pemantauan WNA secara rutin di Kota Saban, serta memberikan edukasi kepada mereka agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Muchsin.

Sumber: infopublik.id

 

17897693842308995060

Berita Lainnya

Baca Juga