11042453733340830034

Pemerintah Resmi Cabut Izin Usaha Pertambangan Empat Perusahaan di Raja Ampat

Ayu MPI | Jun 10, 2025

Keterangan Pers oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025 (BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Keterangan Pers oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025 (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Keputusan pencabutan izin ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/6).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Selasa (10/6).

Baca juga: Bahaya Brain Rot! Wamendikdasmen Minta Orang Tua Awasi Waktu Layar Anak

“Bapak Presiden telah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan bagi empat perusahaan di Raja Ampat. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi menyeluruh dan pengumpulan data objektif di lapangan oleh kementerian terkait,” ujar Prasetyo.

Menurut Mensesneg, pencabutan izin ini sejalan dengan upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam sesuai dengan Peraturan Presiden yang diterbitkan pada Januari 2025.

Regulasi tersebut mengatur penertiban kegiatan usaha yang memanfaatkan kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan.

Baca juga: Indonesia – Korsel Kolaborasi Cetak Talenta Digital ASEAN

Prasetyo menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan ini melibatkan koordinasi lintas kementerian, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

“Presiden secara khusus meminta agar data dan informasi yang dikumpulkan di lapangan benar-benar akurat dan objektif, sehingga keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat serta para pegiat sosial dan lingkungan yang aktif menyuarakan keprihatinan terkait aktivitas pertambangan di kawasan konservasi tersebut.

Baca juga: Hoaks: Tautan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BSI

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang terus memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, terutama melalui media sosial,” tambah Prasetyo.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta memastikan kebenaran informasi dari sumber resmi.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sumber: presidenri.go.id

 

17897693842308995060

Berita Lainnya

Baca Juga