Makkah — Seorang warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan meninggal dunia saat mencoba memasuki kota Makkah secara ilegal melalui gurun pasir. Peristiwa tragis ini menyoroti risiko besar yang dihadapi oleh jemaah haji non-prosedural.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengimbau seluruh WNI untuk tidak memaksakan diri berhaji tanpa prosedur resmi.
Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal. “Saudi sangat serius cegah masuknya jemaah haji ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers daring pada 6 Mei 2025.
Baca juga: GRIB Jaya Akui Menduduki Lahan Sengketa BMKG atas Permintaan Ahli Waris
Yusron menjelaskan bahwa sejak dini, pemerintah Saudi telah gencar melakukan razia dan pemeriksaan untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, pihaknya menerima informasi tentang 30 WNI yang tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dengan menggunakan visa ziarah, yang diketahui bertujuan untuk berhaji.
Lebih lanjut, Yusron mengingatkan bahwa visa ziarah tidak diperuntukkan untuk ibadah haji dan penggunaannya untuk tujuan tersebut melanggar hukum.
Baca juga: Umat Islam Dianjurkan Menjalankan Tiga Puasa Sunnah Menjelang Idul Adha 2025
Ia menambahkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan sanksi berat bagi jemaah ilegal, termasuk deportasi dan denda hingga 100 ribu Riyal Saudi bagi pihak yang memfasilitasi mereka.
KJRI Jeddah mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur oleh tawaran berhaji secara ilegal yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antrean. “Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tegas Yusron .
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan visa ziarah untuk berhaji, karena risiko terbesar adalah deportasi dan tidak dapat melaksanakan ibadah haji secara sah .
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh calon jemaah haji untuk mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan demi keselamatan dan kelancaran ibadah haji.
Sumber: kemenag
Posted in Agama