Lumajang – Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan untuk periode Juni–Juli 2025 dan dicairkan sekaligus pada bulan Juni.
Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja, termasuk 565 ribu guru honorer, yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Selain itu, penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, maupun sebagai penerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja.
Baca juga: Usai Lawatan di Singapura, Presiden Prabowo Bertolak ke Rusia Penuhi Undangan Presiden Putin
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank-bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, BTN, serta BSI. Data penerima diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan aturan baru dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Baca juga: ID FOOD Suplai Pangan untuk Koperasi Merah Putih
Penerima akan mendapatkan notifikasi terkait status verifikasi dan pencairan. Jika muncul status “tidak memenuhi kriteria”, artinya penerima tidak termasuk dalam daftar bantuan ini.
Masyarakat diminta waspada terhadap upaya penipuan berkedok BSU. Jangan pernah membagikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau kode OTP ke pihak tidak resmi. Seluruh proses BSU ini gratis tanpa pungutan biaya apapun.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.
Sumber: umsu
Posted in Ekonomi, Nasional, Politik & Pemerintahan