Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti dilansir laman Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2025), hingga saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Baca juga: Indonesia Genjot Hilirisasi Tambang untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi dan Ketahanan Industri
Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Hasil evaluasi sementara menunjukkan, dari lima perusahaan tambang di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang aktif berproduksi dengan izin seluas 13.136 hektare dan termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan beroperasi di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden No. 41/2004. Adapun, izin produksi Gag Nikel dikeluarkan pada 2017.
Sejak itu, perusahaan tersebut mulai mengeksploitasi wilayah yang kaya kandungan nikel tersebut.
Baca juga: TKA Resmi Ditetapkan, Jadi Instrumen Baru Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional
Saat rombongan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau langsung operasi tambang nikel di Pulau Gag, Minggu (8/6/2025), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, yang mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada kerusakan serius di wilayah pertambangan nikel itu.
Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan, bahwa tidak ditemukan sedimentasi di area pesisir yang dikhawatirkan merusak ekosistem Pulau Gag. “Secara keseluruhan, tambang ini tidak bermasalah,” ujarnya.
Meski demikian, tim Inspektur Tambang telah diterjunkan untuk memeriksa seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Baca juga: Kolaborasi Pegiat Lingkungan dan Pariwisata Buleleng Selamatkan Penyu Sisik
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Antam Tbk selalu pemilik PT Gag Nikel, I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa perusahaan serius menjalankan reklamasi dan pengelolaan limbah tambang sesuai standar.
“Kami taat aturan teknis dan lingkungan, serta berkomitmen menjadi agent of development atau agen pembangunan bagi masyarakat setempat,” tegasnya.
Kunjungan itu dilakukan setelah Menteri Bahlil menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel pada 5 Juni 2025 menyusul pengaduan warga terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.
Sumber: infopublik.id
Posted in Ekonomi