JAKARTA — Pemerintah memastikan akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Namun, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa implementasi teknis kebijakan tersebut masih menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Saya menunggu arahan dari Menko Airlangga terkait pelaksanaan diskon listrik ini,” ujar Erick Thohir dalam keterangannya pada Selasa (27/5/2025). Ia menambahkan bahwa koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait masih berlangsung untuk memastikan kelancaran program tersebut.
Baca juga: Ketua GRIB Tangsel Jadi Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan dan Narkoba
Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa diskon listrik kali ini hanya akan berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA), yaitu pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Kebijakan ini berbeda dengan periode sebelumnya pada Januari–Februari 2025 yang juga mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
Diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan bagian dari enam paket insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Mulai Naik, Pemerintah Diminta Segera Ambil Tindakan
Selain diskon listrik, paket insentif tersebut mencakup diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini dengan bijak untuk meringankan beban ekonomi, terutama menjelang masa libur sekolah dan Lebaran. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Sumber: kompas.com