Jakarta – Beredar sebuah video di media sosial TikTok yang mengklaim bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meresmikan program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis untuk seluruh jenis SIM, yakni SIM A, SIM B, dan SIM C pada tahun 2025.
Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar. Melansir dari Antaranews.com, Korlantas Polri menegaskan bahwa pembuatan SIM tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran tarif tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8.
Selain menyebarkan informasi palsu, tautan yang disertakan dalam unggahan video TikTok tersebut ternyata mengarah ke sebuah grup Telegram yang terindikasi sebagai modus phishing atau penipuan daring.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi menyesatkan yang beredar di media sosial serta memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi.
Sumber: infopublik.id
Posted in Hoax