LUMAJANG – Pengusaha Asal malang diduga tertipu oleh oknum developer Perumahan asal lumajang yang mengatasnamakan investasi dengan iming iming pembagian hasil 50 % namun sampai dua tahun berjalan tidak ada bagi hasil yang di janjikan bahkan Perumahan belum ada aktifitas sama sekali dan permasalahan dengan pemilik lahan belum ada pembayaran penuh hanya uang muka.
Baca juga: KH. Fauzi Imron Ajak Umat Teladani Semangat Pengorbanan di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Haji Rofik asal kabupaten malang senin, (23/06/2025) mendatangi polres lumajang guna memenuhi panggilan untuk di mintai keterangan beserta saksi saksi atas laporan nya tanggal 17 Mei 2025 yang di tujukan kepada Direskrimum polda jatim tembusan Polres Lumajang , Dalam laporan tersebut diduga ada penipuan dan penggelapan uang yang di lakukan oleh Direktur PT BJG atas nama IM ( initial) warga Candipuro telah menerima uang sebesar Rp 365 juta pada 10 Agustus 2023 dan akan di kembalikan setelah 18 bulan dengan kompensasi keuntungan 50 % dan jaminan sertifikat tanah atas nama PT BJG seluas 7,371 m2 yang terletak di desa Boreng dengan nama Perumahan Green Zahra .
” Laporan saya ke polda jatim dan tembusan Mabes polri, ke polres lumajang, Kantor ATR/ BPN dan notaris nya. Hari ini saya menghadiri panggilan terkait dugaan investasi bodong dan penipuan serta penggelapan yang di lakukan oleh PT BJG atas nama IM warga candipuro senilai Rp 365 juta , Modusnya dia bisnis perumahan dan mencari Investor namun semuanya tidak sesuai apa yang ada dalam Perjanjian kerja samanya bahkan uang dari kami di buat beli dua mobil dan bangun rumahnya sendiri beli gebyok dan lain lain . Bahkan hari ini saya mendengar tanah perumahan di bajak oleh pemilik lahan pertama karena tidak di bayar, ” Tegasnya.
Baca juga: Pemkab Tegas, Perusahaan Diminta Hentikan Penahanan Ijazah Karyawan
Lanjut Rofik, ” Tadi Ada 20 pertanyaan , saya berharap laporan di tingkatkan supaya pelaku di penjara dan tidak kabur soalnya yang di tipu bukan saya saja. Saya di iming imingi penghasilan besar namun tidak ada sama sekali , Sebelumnya, saya akan di jadikan Direktur PT BJG perumahan Green Zahra oleh terlapor namun semua itu tidak terlaksana dan selalu menghindar padahal semua berkas sudah saya siapkan dan notarisnya juga “, tambahnya.
sementara itu di media sosial ramai adanya postingan dengan Akun Anonim di salah satu group sambat bunda mengunggah video perumahan di desa boreng yang sedang di bajak oleh pemilik lahan lantaran pihak pengembang di usir belum bayar sejumlah uang yang selanjutnya tanah tersebut akan di tanami tebu dalam unggahan video akun anonim memperlihatkan perumahan yang tidak ada aktifitas pembangunan di desa boreng dengan nama Green Zahra dan video petani bajak lahan perumahan yang akan di tanami tebu .
Dinas perumahan dan kawasan pemukiman berkomentar dalam postingan tersebut mengatakan bahwa perumahan Green Zahra sudah memiliki persetujuan rencana Tapak/ siteplan pada tahun 2023 yang berdiri di atas tanah sertifikat HGB ( Hak Guna Bangun) PT Barokah jaya Gumilang . ( AN)
Posted in Berita Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal