Lumajang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang merekomendasikan penghentian sementara izin alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT Kalijeruk Baru di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung.
Keputusan ini diambil setelah rapat kerja gabungan lintas komisi DPRD pada Jumat (23/5/2025), yang menyoroti dampak negatif dari konversi lahan tanaman keras menjadi perkebunan tebu.
Ketua DPRD Lumajang, Oktafiani, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kalijeruk Baru sangat jelas dan tidak bisa dibiarkan.
Baca juga: Forum Purnawirawan TNI Ajukan Surat Pemakzulan Wakil Presiden Gibran ke DPR
“Kami akan menelusuri ulang keabsahan rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan kementerian terkait,” ujarnya.
Warga setempat, seperti Solihin, mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan seluas 1.200 hektar telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
“Pada bulan puasa lalu, banjir besar melanda Desa Kalipenggung, merendam rumah-rumah warga dan menyebabkan kerugian materi yang tidak sedikit,” katanya.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD, tidak ada perwakilan dari PT Kalijeruk Baru yang hadir, meskipun telah dipanggil secara resmi.
Baca juga: Kiromal Katibin Raih Emas di IFSC Climbing World Cup Denver 2025
Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan anggota dewan dan masyarakat. “Direktur Perkebunan PT Kalijeruk Baru terkesan mengabaikan dari panggilan DPRD,” ungkap salah satu anggota dewan.
DPRD Lumajang berkomitmen untuk terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa alih fungsi lahan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar. Langkah-langkah hukum dan administratif akan ditempuh guna menindaklanjuti temuan ini.
Sumber: kompas.com
Posted in Berita Daerah, Hukum & Kriminal