LUMAJANG – Eksekusi sebuah rumah oleh Pengadilan Negeri Lumajang yang berlokasi di Jalan Raya Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (11/6/2025), nyaris berujung ricuh.
Hal ini terjadi karena Halimatus, pemilik rumah, bersama keluarganya yang menjadi pihak termohon dalam perkara ini, menolak proses eksekusi. Penolakan tersebut memicu perdebatan sengit di lokasi.
Bahkan, pihak keluarga beserta kuasa hukumnya sempat mengusir sejumlah orang yang mereka curigai sebagai preman bayaran dari pihak pemohon, Astro, yang diwakili oleh kuasanya, Aris.
Dalam proses eksekusi tersebut, terlihat dua unit truk dan satu alat berat ekskavator telah disiagakan di lokasi.
Tenny Pantow Tambariki, Panitera dari Pengadilan Negeri Lumajang, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah ditetapkan sejak tahun 2004.
“Kami hanya menjalankan perintah pengosongan bangunan sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” ujar Tenny.
Sementara itu, kuasa hukum pihak termohon, Toha, menyatakan akan mengajukan upaya perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Lumajang. Ia juga mengungkapkan alasan penolakan eksekusi, yakni karena proses gugatan masih berlangsung di pengadilan.
Toha meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Ia juga menyatakan kesediaan kliennya untuk mengosongkan rumah tanpa dilakukan pembongkaran.
“Kami menolak jika bangunan ini diratakan menggunakan alat berat. Namun, untuk mengosongkan bangunan agar tidak dikuasai kedua belah pihak sampai proses hukum selesai, kami bersedia,” ujarnya.
Hingga laporan ini diterbitkan, proses pembongkaran masih terus berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. ADM-SOF
Posted in Berita Daerah, Hukum & Kriminal