11042453733340830034

Forum Purnawirawan TNI Ajukan Surat Pemakzulan Wakil Presiden Gibran ke DPR

Ayu MPI | Jun 4, 2025

Hari kedua di Bengkulu Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, didampingi Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. (bengkuluprov)
Hari kedua di Bengkulu Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, didampingi Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. (bengkuluprov)

Jakarta — Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang berisi permintaan untuk memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 ini ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima dan diteruskan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Kiromal Katibin Raih Emas di IFSC Climbing World Cup Denver 2025

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan TNI menyatakan bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran memiliki dasar konstitusional yang kuat, merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman.

Mereka juga menyoroti kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang dinilai melanggar hukum acara dan etika konstitusi.

Meskipun mantan Wakil Presiden Try Sutrisno tidak ikut menandatangani surat tersebut, ia diketahui mendukung usulan pergantian wakil presiden dan telah menerima delegasi Forum Purnawirawan TNI di kediamannya.

Baca juga: Empat Raksasa Eropa Siap Bertarung di Semifinal UEFA Nations League 2025

Forum Purnawirawan TNI berharap dapat berdialog langsung dengan anggota DPR untuk membahas usulan pemakzulan ini. Mereka menekankan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas konstitusi dan etika dalam pemerintahan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menanggapi usulan tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Ia menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah memenangkan Pemilu 2024 secara sah.

Proses selanjutnya akan bergantung pada respons DPR terhadap surat tersebut, termasuk kemungkinan pemanggilan Forum Purnawirawan TNI untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.

Sumber: kompas.com

 

17897693842308995060

Berita Lainnya

Baca Juga