Lumajang — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap pedagang es krim, Misrat (50), oleh lima oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, akhirnya mencapai penyelesaian damai.
Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Bupati Thoriqul Haq dan Kepala Satpol PP Mochammad Chaidir Sholeh menyampaikan permohonan maaf kepada Misrat atas insiden yang terjadi pada 11 Mei 2025 di Alun-alun Lumajang.
Misrat mengaku mengalami luka lebam di wajah, pipi sobek, dan mata merah setelah diduga dianiaya oleh lima petugas Satpol PP saat berjualan di kawasan tersebut.
Baca juga: Indonesia dan Inggris Dorong Efisiensi Energi UKM lewat UK PACT Tahap II
Namun, hasil pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan tidak ada pemukulan yang dilakukan petugas. Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa luka-luka yang dialami Misrat disebabkan oleh gerakan memberontak saat hendak diamankan petugas.
Meskipun demikian, Bupati Thoriqul Haq menegaskan bahwa insiden tersebut tidak mencerminkan sikap aparat pemerintah daerah. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan saling menghormati.
Misrat menerima permohonan maaf tersebut dan berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut relasi antara aparat penegak perda dan pedagang kecil yang rentan dalam penegakan aturan di ruang publik.
Penyelesaian damai ini diharapkan dapat memperbaiki hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta mencegah terjadinya konflik serupa di masa depan.
Sumber: kompas.com
Posted in Berita Daerah, Hukum & Kriminal