11042453733340830034

Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Tiga Tersangka Siap Dihadapkan ke Pengadilan

Ayu MPI | May 20, 2025

Fakultas Kedokteran Undip (undip)
Fakultas Kedokteran Undip (undip)

Semarang — Kasus meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, kini resmi dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Tiga tersangka dalam kasus ini sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya dan akan segera menjalani sidang.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip, Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi, Sri Maryani; serta dokter senior PPDS, Zara Yupita Azra. Mereka dijerat dengan tuduhan pemerasan, penipuan, dan pemaksaan.

Baca juga: LSM LBSI Dampingi Warga Pandanwangi, Soroti Ketidaktransparanan PNM Cabang Jember

Sebelumnya, kasus ini telah ditangani oleh Polda Jawa Tengah dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada pertengahan Mei 2025.

Para tersangka kemudian ditahan karena risiko menghilangkan barang bukti dan kemungkinan mengulangi tindak pidana.

Kematian dr. Aulia pada Agustus 2024 sempat menimbulkan spekulasi terkait dugaan perundungan atau bunuh diri.

Baca juga: Suasana Penuh Kehangatan dan Kekeluargaan: Pemerintah Desa Abdullah Salurkan Honor untuk LINMAS, LKMD, dan Kader Posyandu

Namun, hasil penyelidikan awal tidak menemukan indikasi kekerasan, dan keluarga korban menolak adanya unsur perundungan dalam kasus ini.

Pihak Universitas Diponegoro dan Kementerian Kesehatan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan serta menegaskan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari intimidasi.

Proses persidangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta secara tuntas sekaligus memberikan keadilan bagi seluruh pihak terkait.

Editor: Ayu

Sumber: AntaraNews

 

17897693842308995060

Berita Lainnya

Baca Juga