Semarang — Kasus meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, kini resmi dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Tiga tersangka dalam kasus ini sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya dan akan segera menjalani sidang.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip, Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi, Sri Maryani; serta dokter senior PPDS, Zara Yupita Azra. Mereka dijerat dengan tuduhan pemerasan, penipuan, dan pemaksaan.
Baca juga: LSM LBSI Dampingi Warga Pandanwangi, Soroti Ketidaktransparanan PNM Cabang Jember
Sebelumnya, kasus ini telah ditangani oleh Polda Jawa Tengah dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada pertengahan Mei 2025.
Para tersangka kemudian ditahan karena risiko menghilangkan barang bukti dan kemungkinan mengulangi tindak pidana.
Kematian dr. Aulia pada Agustus 2024 sempat menimbulkan spekulasi terkait dugaan perundungan atau bunuh diri.
Namun, hasil penyelidikan awal tidak menemukan indikasi kekerasan, dan keluarga korban menolak adanya unsur perundungan dalam kasus ini.
Pihak Universitas Diponegoro dan Kementerian Kesehatan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan serta menegaskan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari intimidasi.
Proses persidangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta secara tuntas sekaligus memberikan keadilan bagi seluruh pihak terkait.
Editor: Ayu
Sumber: AntaraNews
Posted in Dunia Pendidikan, Hukum & Kriminal