Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua unit apartemen milik mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT.
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Baca juga: Ingin Jadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Syarat Utamanya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada 21 Mei 2025, setelah status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” ujar Harli pada Senin, 26 Mei 2025.
Baca juga: Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Rp150 Ribu per Bulan Mulai Juni 2025
Barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek.
Sumber: tempo
Posted in Hukum & Kriminal