Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Tangerang Selatan, berinisial MYT, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dua kasus sekaligus: penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan MYT dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) sore di lahan BMKG yang terletak di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 17 orang, termasuk MYT.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Mulai Naik, Pemerintah Diminta Segera Ambil Tindakan
Dari jumlah tersebut, 15 orang telah dipulangkan setelah pemeriksaan awal, sementara MYT dan seorang warga berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa MYT dan Y diduga melakukan pelanggaran dengan menempati pekarangan tertutup milik BMKG tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Selain itu, mereka juga diduga memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin yang sah.
Baca juga: Judika Soroti Kasus Lesti Kejora: Dorong Regulasi Hak Cipta yang Jelas
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa MYT positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Atas temuan ini, MYT juga dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: detik.com
Posted in Hukum & Kriminal, Nasional