11042453733340830034

Lanjut Proses Hukum : Dua Oknum Pengacara Dua Kali Gagal Mengindahkan Korban

Bahrus Syofan | May 22, 2025

PhotoGrid_Site_1747895306525

SURABAYA – Berdasarkan surat tanda terima laporan/ pengaduan, Nomer: STTLPM/1312/XI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya, tanggal 26 bulan November, tahun 2024, pukul 12.50 wib.Taufiq secara resmi melaporkan terkait dugaan kasus tindak pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP oleh kedua oknum pengacara inisial AM dan MT.

Baca Juga : LSM LBSI Dampingi Warga Pandanwangi, Soroti Ketidaktransparanan PNM Cabang Jember

“Kronologi sambungan dari pemberitaan sebelumnya yang sudah viral di media sosial.”

Taufiq warga jalan petemon kali II Surabaya menyampaikan, saat ini merasa kecewa yang mendalam atas proses hukum yang ditangani Unit Harda Reskrim Polrestabes Surabaya.

“Dikarenakan proses hukum atas laporan yang sedikit lamban terkait kasus Penipuan dan Penggelapan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan kepada kedua oknum pengacara inisial AM dan MT, yang tidak kooperatif terkait permasalahan pengurusan SHM dan uang Rp. 35.000.000. Sudah diterimanya, “kata Taufik, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga:Calon Haji Asal Lumajang Gagal Berangkat Akibat Kebijakan Syarikah

Sementara itu, menurut kedua kuasa hukum korban, Pipon Rudiantono, SH., MH., dan Rofsanjani Ali Akbar,SH. Menjelaskan, pada waktu itu, Penyidik Harda pada tanggal 10 April 2025, saat pertemuan mediasi terakhir, memanggil kedua oknum pengacara AM dan MT, kuasa hukum dan korban untuk menghadap untuk supaya menyelesaikan permasalahan ini secara mediasi karena katanya AM dan MT ingin mengembalikan SHM.

“Dalam pertemuan itu kuasa hukum korban menolak pengembalian SHM tanpa uang Rp 35.000.000, karena tidak sesuai permintaan isi somasi 1 dan 2. Setelah ke esokan harinya, pada tanggal 11 April 2025 Penyidik Harda menyampaikan akan melakukan gelar perkara atas perkara kedua oknum pengacara AM dan MT untuk proses lebih lanjut, “jelas Pipon dan Rofsanjani.

Sekira pada tanggal 6 Mei 2025, Penyidik Harda memberikan info kepada Kuasa hukum korban, bahwa AM akan di panggil ke kantor Unit Harda dalam panggilan itu diagendakan pada hari Rabu 14 Mei 2025.

Selanjutnya pada hari Rabu,tanggal 14 Mei 2025, Karena kuasa hukum korban ingin tahu hasil pemanggilan AM, Kuasa hukum korban berkomunikasi lewat pesan whatsap kepada Penyidik Harda.” Besok saja sampean ke kantor

Baca Juga:Bocah Lumajang Harumkan Indonesia di Panggung Sepak Bola Asia Pasifik

Keesokan harinya atau pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025, Kanit Harda dalam pertemuannya menyampaikan kepada kuasa hukum korban, bahwa AM akan mengembalikan uang kepada korban pada hari Rabu, 21 Mei 2025, karena AM sudah ada pencairan dana dari Bank.” ujar Pipon menjelaskan kepada awak media Rabu 21 Mei 2025.

Titik puncaknya terjadi ketika AM gagal lagi kedua kalinya dan tetap tidak mau mengembalikan uang korban dan AM juga tidak komitmen terhadap penyidik Harda dan kanit Harda atas janji manisnya.

“Sehingga proses penyelidikan ke tahap penyidikan agak sedikit lamban,” tandasnya.

Baca Juga:Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Tiga Tersangka Siap Dihadapkan ke Pengadilan

Pipon menambahkan, dari kejadian ini yang kami sesalkan adalah perkara awalnya Penyidik menyampaikan akan melakukan gelar perkara, akan tetapi sampai saat ini perkara tersebut belum digelar justru masih mengupayakan Terlapor untuk menyelesaikan atau mengembalikan uang milik korban, padahal dari awal Terlapor ini sudah tidak beritikad baik dan terkesan menyepelekan,untuk itu kami mohon proses dilanjutkan dengan cepat,tepat dan transparan.

Baca Juga: Kode Etik

“Kami meyakini KOMBES POL Dr. Luthfie S.,S.I.K.,M.H.,M.Si. dan Kasat Reskim Polrestabes Surabaya merupakan sosok pemimpin yang tegas dan mampu memberikan keadilan bagi korban, sehingga harapan besar kami bisa memberikan atensi terhadap kasus klien kami, agar dilanjutkan proses hukumnya kepada kedua oknum pengacara AM dan MT.”pungkasnya Kuasa hukum Korban. ADM-WID

 

Posted in

17897693842308995060

Berita Lainnya

Baca Juga