11042453733340830034

Merauke Berantas Mafia BBM Subsidi: SK Satgas dalam Proses Penyempurnaan

Ayu MPI | May 27, 2025

Antrian kendaraan untuk mengisi BBM subsidi di SPBU Jalan Ahmad Yani, salah satu dari 3 SPBU yang ada di Kota Merauke (infopublik)
Antrian kendaraan untuk mengisi BBM subsidi di SPBU Jalan Ahmad Yani, salah satu dari 3 SPBU yang ada di Kota Merauke (infopublik)

Merauke – Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Wakil Bupati Fauzun Nihayah, menyatakan komitmen kuat untuk memberantas jaringan mafia BBM subsidi yang telah beroperasi selama 5-6 tahun terakhir.

Langkah itu akan diperkuat dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan BBM Ilegal, meski proses penyusunan Surat Keputusan (SK) masih menunggu penyesuaian regulasi agar tidak bertabrakan dengan undang-undang yang berlaku.

Fauzun Nihayah, wanita pertama yang menjabat sebagai Wakil Bupati Merauke, menegaskan bahwa pemberantasan praktik ilegal ini tidak bisa ditunda lagi.

Baca juga: Dewan Pers Tanggapi Pencabutan Opini di Detik.com, Tegaskan Komitmen pada Kebebasan Pers

“SK Satgas sebenarnya sudah disiapkan oleh Asisten II, tetapi kita harus memastikan semua aturan dipatuhi. Jangan sampai langkah kita justru melanggar hukum,” ujarnya saat diwawancarai di Merauke, Senin (26/5/2025).

Wabup Fauzun mengungkapkan, bahwa dirinya telah menerima banyak laporan dari masyarakat, termasuk bukti foto tangki-tangki BBM yang dimodifikasi untuk menampung bahan bakar subsidi secara ilegal.

“Di HP saya ini ada banyak bukti yang bisa kita tindaklanjuti bersama. Pemerintah daerah tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Ia menegaskan, bahwa penadah nakal yang terlibat dalam praktik ini akan segera ditindak.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Pasal dalam Proses Legislasi: “Satu Orang Bisa Bayar Rp50 Juta untuk Satu Pasal”

“Ini bukan hanya isu lokal, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi dan keadilan bagi masyarakat,” lanjut Fauzun.

Meski semangat pemberantasan mafia BBM sudah bulat, Fauzun menegaskan bahwa pembentukan Satgas masih memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyesuaian wilayah kerja agar tidak tumpang tindih dengan instansi lain.

“Kita tidak ingin ada konflik kewenangan. Semua harus jelas dan terukur,” katanya.

Asisten II Pemerintah Daerah saat ini dipercaya untuk menyusun SK Satgas tersebut. Diharapkan, dalam waktu dekat, tim ini dapat segera beroperasi untuk menindak praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Sumber: infopublik.id

 

17897693842308995060

Berita Lainnya

Baca Juga