Jakarta – Penertiban terhadap organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, mengungkap praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang. Sebanyak 17 orang ditangkap dalam operasi yang dilakukan aparat gabungan.
BMKG, dengan bantuan Satpol PP, membongkar posko GRIB Jaya yang dibangun di atas lahan mereka pada Sabtu (24/5). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 17 orang, terdiri dari 11 anggota ormas GRIB Jaya dan 6 orang yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut.
Baca juga: Eksotisme Pantai Batu Hijau Penggajawa: Keindahan Alam yang Memikat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan penguasaan lahan tanpa hak dan memungut biaya sewa secara ilegal kepada pedagang yang berjualan di area tersebut. Salah satu pedagang pecel lele mengaku diminta membayar Rp3,5 juta per bulan.
“Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, termasuk pengusaha lokal seperti pedagang pecel lele dan pedagang hewan kurban, dan memungut biaya secara liar,” ujar Kombes Ade Ary di lokasi.
BMKG sebelumnya telah melaporkan pendudukan lahan seluas 127.780 meter persegi oleh ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025.
Baca juga: Indonesia dan Tiongkok Teken 12 Nota Kesepahaman Strategis untuk Perkuat Kemitraan Lintas Sektor
Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan perusakan secara bersama-sama.
Pemerintah pusat, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dan memastikan status hukum lahan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan penindakan tegas terhadap ormas yang melakukan pungli, guna menjaga iklim investasi dan ketertiban umum.
Dengan penertiban ini, diharapkan lahan milik negara dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya, dan praktik pungli oleh oknum ormas dapat diberantas.
Sumber: detik.com
Posted in Hukum & Kriminal, Nasional