Jakarta – Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Langkah ini diambil untuk memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan pertanahan serta memastikan keselarasan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto di bidang agraria dan tata ruang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menyatakan bahwa percepatan revisi regulasi ini penting agar tidak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Kepala BPJPH Perkenalkan Standar Halal Terintegrasi di Kazan Forum 2025
“Saya berharap hasil revisi PP 20/2021 ini tidak menyalahi hierarki di atasnya sehingga tidak berdampak kepada kita semua di kemudian hari dan teman-teman pelaksana di lapangan,” ujar Pudji saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di Kementerian ATR/BPN, Jumat (16/5/2025).
PP 20/2021 sebelumnya mengatur kewajiban pemegang izin atau hak atas tanah untuk mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan tanah sesuai fungsinya.
Tanah atau kawasan yang sengaja tidak dimanfaatkan dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikembalikan kepada negara.
Baca juga: Waspada Penipuan Lowongan Kerja Mengatasnamakan PT IMIP di Media Sosial
Objek penertiban mencakup kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan skala besar, serta tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan hak pengelolaan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.
Dengan revisi ini, pemerintah berharap dapat memperkuat implementasi penertiban tanah dan kawasan terlantar, serta mendorong pemanfaatan lahan secara optimal untuk mendukung pembangunan nasional.
Editor: Ayu
Sumber: InfoPublik
Posted in Hukum & Kriminal