Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa TikTok dan Tokopedia menolak sebagian usulan persetujuan bersyarat yang diajukan oleh lembaga tersebut terkait kerja sama bisnis antara kedua platform digital raksasa ini.
Penolakan sebagian usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan KPPU bersama perwakilan TikTok dan Tokopedia.
KPPU sebelumnya merekomendasikan beberapa syarat tertentu guna memastikan kemitraan tersebut tidak merugikan persaingan usaha di sektor e-commerce Indonesia.
Baca juga: Layanan ChatGPT Alami Gangguan Global, Pengguna Keluhkan Pesan Error
Namun, hingga saat ini, belum semua usulan tersebut dapat diterima oleh pihak TikTok dan Tokopedia. Keduanya mengemukakan alasan bisnis dan operasional atas penolakan sebagian syarat yang diajukan.
“Kami tetap berkomitmen untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, namun ada beberapa usulan yang secara teknis sulit kami implementasikan,” ungkap perwakilan TikTok dan Tokopedia dalam pernyataannya.
Meski demikian, KPPU menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap kerja sama ini masih berjalan. Lembaga tersebut akan terus memantau dan memastikan tidak terjadi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat di sektor digital.
Baca juga: Jelang Libur Sekolah, Layanan Insentif PPN Enam Persen untuk Tiket Pesawat Diberlakukan
Ketua KPPU menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan kembali usulan tersebut untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak. “Kita ingin kolaborasi ini tetap memberi manfaat bagi pelaku usaha lokal serta konsumen,” ujarnya.
Sebagai informasi, kerja sama antara TikTok dan Tokopedia menjadi sorotan publik sejak diumumkan, mengingat potensi besar dari sinergi dua platform ini dalam menguasai pasar e-commerce nasional.
Sumber: antaranews
Posted in Ekonomi, Hukum & Kriminal, Teknologi