Washington D.C. — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS yang memblokir sebagian besar kebijakan tarif impor yang diberlakukannya.
Keputusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres, menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar hukum.
Pemerintahan Trump mengkritik putusan tersebut dan mempertimbangkan untuk meminta “relief darurat” dari Mahkamah Agung AS jika Pengadilan Banding Federal tidak segera menangguhkan keputusan pengadilan yang lebih rendah.
Baca juga: Elon Musk Akhiri Tugas di Pemerintahan Trump, Fokus Kembali ke Bisnis
Selain itu, mereka juga meminta Pengadilan Perdagangan Internasional untuk menunda pelaksanaan putusan sambil proses banding berlangsung.
Putusan pengadilan ini merupakan pukulan hukum yang signifikan terhadap kebijakan perdagangan Trump, yang sebelumnya telah memicu ketegangan dengan mitra dagang utama AS, termasuk Uni Eropa dan China.
Beberapa negara telah mengajukan gugatan terhadap kebijakan tarif ini, dan sejumlah negara bagian di AS, seperti California, juga menantang kebijakan tersebut di pengadilan.
Baca juga: NU Online Sajikan Kumpulan Khutbah Jumat Spesial Bulan Dzulhijjah
Meskipun demikian, Pengadilan Banding Federal telah menangguhkan sementara putusan yang memblokir kebijakan tarif Trump, memungkinkan tarif tersebut tetap berlaku sementara proses banding berlangsung.
Pengadilan menetapkan batas waktu hingga 5 Juni bagi pihak penggugat dan 9 Juni bagi pemerintah untuk mengajukan tanggapan.
Situasi ini menciptakan ketidakpastian di pasar global, dengan para pelaku bisnis dan investor menantikan kejelasan mengenai arah kebijakan perdagangan AS ke depan.
Sumber: cnnindonesia
Posted in Internasional