Jakarta — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Selasa (20/5) untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya akan tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Baca juga: Mulai 2025, Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus
Sebelumnya, pada 9 Mei 2025, adik ipar Jokowi, Wahyudi Ariyanto, menyerahkan ijazah asli SMA dan ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 26 saksi dalam penyelidikan kasus ini.
Laporan dugaan penggunaan ijazah palsu terhadap Jokowi dilayangkan oleh Ketua TPUA, Eggi Sudjana, pada 9 Desember 2024, dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
Baca juga: Kecelakaan Maut KA Malioboro Ekspres di Magetan: Warga Saksi Detik-detik Tabrakan
Jokowi sendiri telah menegaskan bahwa ia siap mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Jokowi sebagai mantan kepala negara dan pentingnya integritas dalam dokumen resmi pendidikan.
Editor: Ayu
Sumber: cnnindonesia
Posted in Nasional