11042453733340830034

Presiden Prabowo Tunjuk Bimo Wijayanto dan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Pajak dan Bea Cukai

Ayu MPI | May 21, 2025

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bangkok, Thailand, pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, dalam rangka kunjungan resmi.(BPMI Setpres)
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bangkok, Thailand, pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, dalam rangka kunjungan resmi.(BPMI Setpres)

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak dan Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Penunjukan ini dilakukan dalam rangka restrukturisasi kepemimpinan di Kementerian Keuangan untuk memperkuat sistem perpajakan dan kepabeanan nasional.

Keduanya dipanggil ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025, untuk menerima arahan langsung dari Presiden.

Baca juga: River Plate Ditahan Imbang Platense 1–1 di Perempat Final Copa de la Liga

Bimo Wijayanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan bahwa ia diberikan mandat untuk bergabung dengan Kementerian Keuangan guna memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.

Sementara itu, Letjen TNI Djaka Budi Utama, yang memiliki latar belakang militer, ditunjuk untuk memimpin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penunjukan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan.

Baca juga: Marmoush Cetak Gol Spektakuler, Manchester City Kembali ke Jalur Liga Champions

Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait pergantian ini. Namun, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa pengumuman resmi akan disampaikan dalam waktu dekat.

Pergantian ini juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk membentuk Badan Penerimaan Negara yang akan menggabungkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta berada langsung di bawah presiden.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan negara.

Dengan penunjukan ini, diharapkan sistem perpajakan dan kepabeanan Indonesia dapat mengalami peningkatan kinerja dan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Editor: Ayu

Sumber: kontan.co.id

 

Posted in ,

17897693842308995060

Berita Lainnya

Baca Juga